GenPI.co Riau - Zulfikar ditahan penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Dumai setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat.
Sebelumnya, dia menyelewengkan penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) pada 2019 dan 2020.
Zulfikar terbukti mengorupsi zakat sebesar Rp 190.282.330 ketika menjabat sebagai staf pengumpul dana zakat Baznas Kota Dumai.
Dia melakukan aksinya saat ada perubahan pengurus Baznas Dumai pada 2018.
Nama rekening penampungan dana zakat pun berubah. Pada Desember 2018, Zulfikar membuat surat kepada UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan ketua Baznas.
Namun, pimpinan tidak mengetahui surat itu. Zulfikar lantas menyerahkan nomor rekening pribadi kepada bendahara RSUD Dumai.
Dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening Zulfikar sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020.
Jumlahnya sekitar Rp 190 juta. Zulfikar menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Dia pun dijerat UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza menjelaskan Zulfikar dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022,” kata Devitra, Kamis (12/5). (ant)