Polisi Tangkap Seorang Pegawai Honorer Bengkalis yang Jual Sabu

29 Agustus 2023 18:00

GenPI.co Riau - Polisi menangkap seorang pegawai honorer Dishub Bengkalis berinisial AZ (40) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat menyebut AZ yang menjual sabu di daerah Desa Kelapapati.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkauan penyelidikan dan berhasil menangkap AZ di rumahnya pada Sabtu (25/8).

BACA JUGA:  Beraksi 3 Kali, Pelaku Jambret di Bengkalis Ditangkap Polisi

“Petugas juga melakukan penggeledahan dan diapati ada sejumlah barang bukti,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 0,21 gram dan dua handphone.

BACA JUGA:  Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba 24 Kg Sabu di Bengkalis

Polisi langsung membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut ke Mapolres Bengkalis untuk pengembangan.

Dari hasil penyidikan diketahui, narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik AZ yang didapatkan dari seseorang bernama Pido.

BACA JUGA:  Seorang Warga Bengkalis Meninggal saat Ikut Lomba Tarik Tambang

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkobanya,” tuturnya.

Pelaku AZ juga dilakukan tes urine dan hasilnya diketahui yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co RIAU