GenPI.co Riau - Polisi menangkap seorang pegawai honorer Dishub Bengkalis berinisial AZ (40) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat menyebut AZ yang menjual sabu di daerah Desa Kelapapati.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkauan penyelidikan dan berhasil menangkap AZ di rumahnya pada Sabtu (25/8).
“Petugas juga melakukan penggeledahan dan diapati ada sejumlah barang bukti,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 0,21 gram dan dua handphone.
Polisi langsung membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut ke Mapolres Bengkalis untuk pengembangan.
Dari hasil penyidikan diketahui, narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik AZ yang didapatkan dari seseorang bernama Pido.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkobanya,” tuturnya.
Pelaku AZ juga dilakukan tes urine dan hasilnya diketahui yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. (ant)