GenPI.co Riau - Polda Riau menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru M Noer (MN) sebagai tersangka kasus perusakan tanaman sawit di daerah Rumbai.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan ada sekitar 70 batang pohon sawit yang diduga dirusak oleh tersangka.
“Pohon sawit itu ditanam pelapor di lahan yang diklaim beberapa pihak. Salah satunya pelapor yang menanam. Kemudian dicabut MN,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Dalam kasus ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Joko Subagyo.
“Satu tersangka lagi yakni inisial J,” tuturnya.
Asep mengungkapkan pihaknya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, M Noer bersama Joko Subagyo telah melayangkan pra peradilan ke PN Pekanbaru terkait ditetapkannya status tersangka keduanya.
Mereka meminta kepada hakim supaya memutuskan status tersangka keduanya tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.
Asep Darmawan mengatakan pihaknya pun siap menghadapi gugatan pra peradilan dari dua tersangka tersebut.
“Itu biasa untuk uji formil. Tidak masalah, kami akan menghadapinya,” ucapnya. (ant)