GenPI.co Riau - Satreskrim Polres Indragiri Hilir menangkap dua pelaku penyelundup 70.800 benih lobster yang hendak dibawa keluar negeri.
Para pelaku ini ditangkap di Desa Sungai Dusun, Batang Tuaka pada Rabu (19/7). Mereka yakni inisial FD dan RJ.
Kemudian tiga lainnya yaitu AR pemilik benih lobster dan WE serta AD yang memiliki peran sebagai sopir saat ini masih buron.
Kapolres Inhil Norhayat mengatakan pelaku inisial FD dan RJ ini memiliki peran sebagai sopir mobil dan buruh angkut.
Sedangkan pemilik benih lobster yaitu AR serta dua sopir yakni WE dan AD masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Mereka yang buron membawa enam kotak benih lobster dengan memakai speedboat,” tuturnya.
Kronologis dari pengungkapan kasus ini berawal ketika para pelaku hendak menyelundupkan benih lobster yang dibawa dari Kota Jambi.
Petugas di Inhil yang melakukan proses pemeriksaan pun mendapati ada banyak benih lobster yang disimpan di kotak stereofoam.
Norhayat mengatakan dalam penangkapan dua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 13 kotak yang berisi lobster. Kami juga lakukan penyitaan 13 kotak yang berisi benih lobster,” ucapnya. (ant)