GenPI.co Riau - Tiga pengguna sabu-sabu ditangkap polisi dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Mereka ialah Ham, In, dan Rof. Petugas menyita sabu-sabu sebanyak 4,84 gram dari tangan tiga tersangka itu.
Awalnya, petugas menggerebek kantor LSM INPEST di Jalan Antara, Desa Wonosari.
Petugas menangkap Ham dan In. Petugas juga menyita delapan bungkus sabu-sabu siap edar, timbangan, dan dua handphone.
Tim lantas mengembangkan kasus setelah Ham mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Rof.
Petugas bergerak ke rumah Rof di Desa Sebauk. Rof ditangkap pada pukul 02:00 WIB.
Personel Polres Bengkalis menyita telepon genggam dan sepeda motor saat menangkap Rof.
Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari warga soal transaksi narkoba di sebuah toko di Jalan Antara.
Pihaknya pun berhasil menangkap tiga pengguna narkoba dalam penggerebekan.
“Tiga tersangka diduga pengedar. Hasil tes urine tiga tersangka positif sabu-sabu,” ujar Iptu Tony sebagaimana dilansir Antara, Minggu (1/5). (*)