Kantor LSM Digerebek, 3 Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

01 Mei 2022 18:00

GenPI.co Riau - Tiga pengguna sabu-sabu ditangkap polisi dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Mereka ialah Ham, In, dan Rof. Petugas menyita sabu-sabu sebanyak 4,84 gram dari tangan tiga tersangka itu.

Awalnya, petugas menggerebek kantor LSM INPEST di Jalan Antara, Desa Wonosari.

BACA JUGA:  Lah, Ibu-Ibu Tawarkan Sabu-Sabu Kepada Polisi

Petugas menangkap Ham dan In. Petugas juga menyita delapan bungkus sabu-sabu siap edar, timbangan, dan dua handphone.

Tim lantas mengembangkan kasus setelah Ham mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Rof.

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Narkoba Kabur, Ditangkap, Langsung Eksekusi

Petugas bergerak ke rumah Rof di Desa Sebauk. Rof ditangkap pada pukul 02:00 WIB.

Personel Polres Bengkalis menyita telepon genggam dan sepeda motor saat menangkap Rof.

BACA JUGA:  BNNP Riau Dapat Tangkapan Besar, Barbuk Narkoba Banyak

Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando menjelaskan awalnya pihaknya menerima informasi dari warga soal transaksi narkoba di sebuah toko di Jalan Antara.

Pihaknya pun berhasil menangkap tiga pengguna narkoba dalam penggerebekan.

“Tiga tersangka diduga pengedar. Hasil tes urine tiga tersangka positif sabu-sabu,” ujar Iptu Tony sebagaimana dilansir Antara, Minggu (1/5). (*)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU