GenPI.co Riau - Polisi menangkap penjaga keamanan sebuah hotel di Pekanbaru, Riau berinisial PA karena hendak mengedarkan pil ekstasi.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas melakukan giat antisipasi balap liar.
“Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru antisipasi balap liar di Jalan Arifin Achmad. Kemudian menghentikan PA untuk memeriksa surat kendaraan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/5).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati PA menyimpan 10 butir pil ekstasi di saku celananya.
PA selanjutnya menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak mengedarkan ekstasi ke tamu hotel.
“Pelaku ini profesinya penjaga keamanan di sebuah hotel Pekanbaru,” ujarnya.
Manapar menyampaikan PA sudah sebulan lebih mengedarkan pil ekstasi ke tamu hotel. Penjualan rata-rata dalam satu pekan mencapai 10 butir.
“Tersangka mendapatkankeuntungan Rp 30 ribu untuk per butirnya,” kata dia.
Manapar mengatakan kasus tersebut terus dikembangkan dan diketahui ada pelaku lainnya yang masih satu jaringan.
“Ada satu orang berinisial A yang ditetapkan DPO, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu,” ucapnya. (ant)