GenPI.co Riau - Satpol PP Pekanbaru menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman.
Para PKL tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (28/4), Satpol PP Pekanbaru menerjunkan satu peleton personel Praja Wanita.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menjelaskan para PKL berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
“Oleh karena itu, kami lakukan penertiban,” kata Iwan sebagaimana dilansir laman Pemkot Pekanbaru, Sabtu (30/4).
Para personel Praja Wanita juga meninjau laporan warga terkait tanah timbun yang berserakan di Jalan Melati.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum," kata Iwan. (*)