GenPI.co Riau - Propam Polda Riau menangani kasus dugaan suap kasus narkoba yang dilakukan oknum polisi Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan oknum polisi yang terjerat kasus dugaan suap itu yakni Bripka BA.
“Kasus Bripka BA dilimpahkan ke Propam Polda Riau,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/5).
Bimo mengungkapkan hasil pemeriksaan oleh Propam Polres Bengkalis diserahkan ke Propam Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara, Kasipenjum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan istri Bipka BA yang merupakan Jaksa inisial SH masih diperiksa.
Dia mengaku hasil dari pemeriksaan terhadap SH tersebut belum bisa disampaikan kepada publik.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat oknum jaksa inisial SH diamankan tim Kejati Riau setelah ada laporan warga terkait dugaan nilap uang miliaran rupiah.
Uang yang ditilap tersebut atas perkara narkoba proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka BA akan disanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik.
“Tentu ada sanksi tegas jika terbuti melakukan pelanggaran,” ucapnya. (ant)