GenPI.co Riau - Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kampar berinisial ZD atas kasus dugaan pungli atau gratifikasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp 100 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibirung berinisial MR yang menjadi orang kepercayaan ZD.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan ZD dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dugaan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yakni pungli,” katanya dikutip dari media center Riau, Minggu (14/5).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (12/5). Mereka melakukan pungli terhadap beberapa kepala puskesmas di Kampar.
“Baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyerahkan uang. Besarannya bervariasi, Rp 10 juta dan Rp 5 juta,” ujarnya.
Pungli ini dikoordinir seorang Kepala Puskesmas berinisial R. Setelah uang didapatkan, MR ke rumah ZD.
Tindakan pungli itu atas inisial ZD yang kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang.
“ZD dan MR terancam pidana seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp 200 juta,” ucapnya. (ant)