GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru menangkap oknum karyawan rumah sakit RSI Ibnu Sina yang melakukan dugaan pelecehan terhadap seorang pasien.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagin mengatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku berinisial MS di Tambang, Kabupaten Kampar pada Rabu (10/5).
Dia menyampaikan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Ada lima orang saksi yang kami periksa dalam kasus ini. Penyidik masih mengembangkannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/5).
Tindakan tersebut dilakukan MS terhadap seorang pasien pria berinisial ADP yang sedang dalam kondisi lemah di ruang inap, pada Sabtu (6/5).
MS selanjutnya keluar dari ruangan tersebut setelah melakukan pelecehan.
Korban yang lemah tersebut lalu berusaha keluar dari ruangannya dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 290 KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 mengenai tindak pidana asusila dengan ancaman 7 tahun penjara.
Manajemen dari rumah sakit pun telah mengambil tindakan pemecatan terhadap terduga pelaku ini.
MS mengatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Dia juga mengaku punya ketertarikan dengan sesama jenis. (ant)