GenPI.co Riau - KPK membeberkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga akan memakai uang hasil korupsi untuk biaya kampanye dirinya dalam Pilkada Riau 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang hasil korupsi potongan anggaran SKPD akan digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil.
“Untuk dana operasional safari politik rencana pencalonan MA maju Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/4).
Muhammad Adil diketahui terjerat dalam tiga kasus. Pertama yakni pemotongan anggara SKPD. Kemudian fee dari kegiatan umrah takmir masjid di Kepulauan Riau.
Selanjutnya yakni suap untuk auditor BPK supaya bisa mendapat predikit wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam kasus tersebut ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Kemudian Fitria Nengsih (FN) yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, sekaligus kepala cabang PT TM berupa perusahaan perjalanan umrah.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan penyidik yakni sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Kemudian juga Rp 1 miliar untuk menyuap MFA.
Mereka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April sampai 27 April mendatang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. (ant)