GenPI.co Riau - Oknum polisi bernama Bripka Wido Fernando yang menikam rekan kerjanya sesama polisi hingga tewas di Riau segera menjalani sidang.
Berkas perkara dari kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kampar dan nantinya disidangkan di PN Bangkinang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan penahanan Bripka Wido saat ini dititipkan di sel Mapolres Kampar.
“Telah dilimpahkan Tahap II atas nama tersangka inisial WF,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/3).
Bambang mengungkapkan pelimpahan dilakukan ke Kejari Kampar ini karena lokasi kejadian di Negeri Sarimadu, sehingga sidangnya juga digelar di PN Bangkinang.
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke PN Bangkinang.
Bripka Wido Fernando dalam waktu dekat akan menjalani sidang perkaranya.
“Ada tujuh orang jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Kampar untuk Penuntut Umum,” ucapnya.
Sebelumnya Bripka Wido berkelahi dengan rekan sesama polisi yakni Aiptu Ruslan di SPN Polda Riau karena dipicu teguran dari korban yang merupakan atasannya.
Aiptu Ruslan kemudian tewas setelah ditikam Bripka Wido dengan memakai sebilah sangkur yang mengenai bagian dada korban. (ant)