GenPI.co Riau - Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengusut pejabat Dinas Sosial Kampar yang diduga memonopoli e-Warong di Jalan DI Panjaitan.
Koordinator Umum AMAK Hermanto menyampaikan sejumlah tuntutan ketika menyambangi gedung DPRD Kampar, Senin (25/4).
Pertama, mendesak Catur turun ke lokasi e-Warong yang melayani program sembako di Jalan DI Panjaitan.
Menurut Hermanto, salah satu pejabat Dinsos Kmapar melanggar aturan Pedoman Umum Penyelenggaraan Sembako 2020.
Kedua, mendesak Catur menjatuhkan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan program sembako sesuai UU 23 Tahun 2014.
Ketiga, mendesak bupati Kampar lebih memperhatikan hasil petani yang bisa digunakan untuk Program Bantuan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, daya jual masyarakat Kabupaten Kamar akan makin meningkat.
Keempat, AMAK mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus yang sudah dilaporkan.
“Kami berharap bisa duduk bersama departemen terkait karena yang kami sampaikan bukan sekadar isu,” ujar Hermanto.
Sementara itu, Komisi II Habiburrahman berterima kasih karena AMAK menyampaikan asiprasi dengan damai dan tertib. (ant)