GenPI.co Riau - Dua petinggi pabrik sawit PT SIPP terancam hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 13 miliar karena terjerat kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Bengkalis.
Mereka yakni General Manager PT SIPP berinisial AN (40) dan Direktur PT SIPP berinisial EK (33). Kejagung RI telah melimpahkan berkas keduanya ke Kejari Bengkalis, Jumat (3/3).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan yakni terkait pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian juga tidak memenuhi kewajiban sanksi administratif.
Kemudian juga perusahaan itu diketahui melakukan dumping limbah dengan secara langsung ke lingkungan.
“Perusahaan ini tidak hanya melanggar perizinan. Diduga juga tindak pidana lingkungan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/3).
Rasio mengungkapkan supaya bisa menjadi efek jera dan pembelajaran, perusahaan tersebut harus dilakukan penindakan tegas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan mereka dikenai Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2009.
Sebagaimana diubah dengan UUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 13 miliar,” ucapnya. (ant)