GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menahan seorang warga asal Selangor, Malaysia berinisial ZSS (15) karena melebihi batas izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan mengatakan yang bersangkutan melebihi izin tinggal hingga 221 hari.
Dia menyampaikan petugas tetap melakukan tindak lanjut sesuai aturan perundang-undangan meski yang bersangkutan anak di bawah umur.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/3).
Awal mulai kasus itu diketahui saat ZSS bersama papan dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai karena hendak ke Malaysia.
Petugas yang melakukan pemerisaan dokumen menemukan kalau yang bersangkutan izin tinggalnya sudah habis masa berlaku sejak 221 hari.
Dari PP nomor 28 tahun 2019 mengenai Penerimaan Negara bukan Pajak, WNA yang melebihi izin tinggal maka dikenakan biaya Rp 1.000.000 per harinya.
Jika melebihi 60 hari maka akan dikenakan tindakan berupa deportasi serta masuk ke daftar penangkalan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengingatkan supaya jajarannya tetap menjaga integritas.
“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, bersiap untuk melepas seragam Kemenkumham,” ucapnya. (ant)