GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial SO (31) yang melakukan kejahatan pecah kaca mobil perusahaan rokok yang terparkir di parkiran Hotel Grand, Rokan Hilir.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Karena hendak melarikan diri, petugas terpaksa melepas tembakan.
“Pelaku mengakui perbuatannya memecah kaca mobil memakai palu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (2/3).
Peristiwa tindak pidana tersebut dilakukan pelaku pada Minggu (26/2) lalu. Kejadian itu awal diketahui oleh karyawan perusahaan rokok setelah bangun tidur.
Karyawan tersebut sempat mengira kalau kaca mobil pecah karena perbuatan orang iseng. Namun saat memeriksanya, ternyata rokok di dalam mobil hilang.
“Pelaku menggasak raturan slof rokok di dalam mobil,” tuturnya.
Akibat peristiwa itu, perusahaan rokok mengalami kerugian hingga Rp 53 juta. Korban pun langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Juliandi mengatakan dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya. Namun sebagian telah habis dijual bersama tiga pelaku lain.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses selanjutnya,” ucapnya. (ant)