Balai Karantina Segel Beras di Selatpanjang Tak Dilengkapi Dokumen

01 Maret 2023 00:00

GenPI.co Riau - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Kelas II Pekanbaru Wilker Selatpanjang menahan puluhan karung beras milik seorang pengusaha berinisial AS.

Penahanan tersebut karena beras itu tak dilengkapi dengan dokumen karantina secara fisik.

Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang drh Abdul Aziz Nasution membenarkan adanya penyegelan itu.

BACA JUGA:  WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti

“Ketika kami cek, beras itu tidak dilengkapi dokumen karantina. Dari laporan, berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/3).

Abdul Aziz mengungkapkan petugas masih belum menghitung jumlah berasnya, karena saat dicek masih di dalam kapal pengakut.

BACA JUGA:  Polres Meranti Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong di Selatpanjang

“Beras masih di kapal, karena kondisi hujan jadi belum bisa diturunkan. Kami akan segel setelah beras diturunkan sampai dokumen dilengkapi,” ujarnya.

Balai Karantina memberikan waktu kepada pemilik selama tiga hari untuk melengkapi dokumennya secara fisik.

BACA JUGA:  Asimilasi, Puluhan Warga Binaan Lapas Selatpanjang Dipulangkan

“Bukti foto pembeliannya sudah kami terima. Kami tunggu bentuk fisiknya,” tuturnya.

Abdul Aziz mengatakan dokumen kekurangan tersebut bisa diurus di Balai Karantina Selatpanjang dengan syarat ada bukti asal barang dan tempat pembeliannya.

“Jika melewati batas waktu, beras itu akan dikembalikan ke daerah asal,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU