GenPI.co Riau - Tiga pria dan satu wanita ditangkap polisi dari Polsek Merbau, Kepulauan Meranti, karena mengedarkan sabu-sabu.
Tiga pria yang diciduk ialah WS, BA, dan JA, sedangkan wanitanya berinisial WM.
Kapolsek Merbau Iptu Aguslan menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga tentang pasutri berinisial WS dan WM yang mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan Kondur.
Aguslan pun memerintahkan personel Reskrim Polsek Merbau untuk menyelidiki.
Tim juga menyamar menjadi pembeli sabu-sabu dari WM. Tersangka dan istrinya datang ke lokasi sumur minyak pada pukul 17:00 WIB.
Polisi langsung menangkap mereka. Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat seperempat gram.
Para petugas lantas menggeledah rumah pelaku. Mereka menemukan sabu-sabu seberat 33,75 gram dan empat paket dengan berat kotor 0,68 gram.
Ada juga satu bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
WS dan WM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BA yang diantar JA pada Sabtu (16/4).
Petugas lantas menangkap BA dan JA, tetapi tidak menemukan narkoba. BA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Lembek yang merupakan napi Lapas Siak.
"Kini para pelaku dan BB sudah kami amankan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," kata Aguslan sebagaimana dilansir Tribratanews Riau, Senin (25/4). (*)