GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial AS (33) yang menganiaya dua anaknya karena ditinggal istrinya.
Penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih berusia sembilan dan lima tahun itu dilakukan di dalam mobil serta disiarkannya melalui live video di Facebook.
Kasatreskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan peristiwa penganiayaan itu saat pelaku dan dua anaknya berangkat dari Keritang menuju Tembilahan pada Rabu (22/2).
“Pelaku live di Facebooknya, melakukan kekerasan terhadap anaknya dan disaksikan netizen,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Jumat (24/2).
Pelaku mengangkat anaknya kemudian membanting di dalam mobil sambil mengemudi hingga membahayakan keselamatan.
Setelah video itu viral, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Tembilahan Hulu.
“Bersama Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkapnya pada pukul 18.30 WIB,” ujarnya.
Amru mengungkapkan pelaku menganiaya dua anaknya itu karena sedang mengalami permasalahan rumah tangga.
“Pelaku ingin supaya istrinya kembali lagi kepadanya,” tuturnya.
Amru mengatakan untuk dua anak pelaku yang dianiaya berhasil diselamatkan. Sedangkan AS akan diproses sesuai hukum.
“Dalam permasalahan keluarga, jangan melibatkan anak di bawah umur. Apalagi sampai melakukan penganiayaan,” ucapnya. (*)