Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan - GenPI.co RIAU
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhil dalam kasus dugaan korupsi proyek di SMAN 1 Tembilahan. (Foto: ANTARA/dok)

GenPI.co Riau - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru gedung SMAN 1 Tembilan.

Kasus yang diselidiki tim Pidus Kejari Inhil sejak 19 Mei 2022 lalu itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra mengatakan empat tersangka itu di antaranya berinisial MFL yang merupakan kuasa pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:  Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa di Inhil Dibekuk

Kemudian SS berperan sebagai konsultan pengawas. Lalu ada inisial DA yang merupakan pelaksana pekerjaan.

“Selanjutnya, KA pejabat pembuat komitmen,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/2).

BACA JUGA:  Serangan Harimau di Inhil, BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak

Haza mengungkapkan para tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Bupati Inhil Ditahan di Rutan Pekanbaru

Aturan tersebut mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya