GenPI.co Riau - Polres Siak menangkap seorang wanita berinisial LL (36) warga Kecamatan Tualang karena menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengatakan penangkapan dilakukan di kediaman LL pada Sabtu (18/2).
Sihol mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di daerah Tualang.
“Tim langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang masuk itu,” katanya dikutip dari tribratanews Riau, Kamis (23/2).
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Tim menangkap dan menggeledah pelaku sekitar pukul 16.44 WIB,” ujarnya.
Sihol menyampaikan petugas berhasil menemukan sebanyak 43 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku di bawah pohon pisang belakang rumahnya.
Dari interogasi, pelaku mengakui narkoba itu didapatkannya dari seseorang berinisial RGB yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone yang digunakan pelaku dan barang lainnya yang terkait tindak pidana tersebut.
“Kami imbau kepada warga, kalau ada yang mengetahui penyalahgunaan narkoba supaya melaporkannya,” ucapnya. (*)