GenPI.co Riau - Polres Dumai menangkap dua pencuri sepeda motor yang beraksi di SMAN 2 Dumai, Kecamatan Dumai Timur.
Kasatreskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan dua pelaku yang ditangkap itu yakni AW (32) warga Dumai Kota dan SM (28) yang tinggal di Dumai Barat.
“Akibat peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta,” katanya dikutip dari tribratanews Riau, Selasa (21/2).
Para pelaku ini melakukan tindak pencurian di sekolah tersebut pada Minggu (19/2) lalu. Mereka membawa sepeda motor milik penjaga sekolah.
Bayu mengungkapkan aksi para pelaku ini memanfaatkan kelengahan penjaga sekolah.
“Pencurian dilakukan saat petugas keamanan SMAN 2 Dumai sedang tertidur,” tuturnya.
Bayu mengungkapkan setelah mendapatkan laporan pencurian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui pelaku mengarah ke pria berinisial AW dan SM. Mereka pun ditangkap tak sampai 24 jam dari peristiwa kejadian.
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” ucapnya. (*)