GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap lima penjaga kebun sawit di Kecamatan Bagan Sinembah yang menganiaya seorang pencuri berondolan sawit hingga tewas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari temuan mayat mengapung di Sungai Daun pada Jumat (17/2).
Temuan mayat tersebut kemudian dilaporkan polisi. Dari keterangan saksi, sebelumnya sempat mengetahui korban mencuri berondolan di bekas tumbangan pohon sawit.
“Dari keterangan saksi, korban dikejar lima penjaga kebun dan dihujani pukulan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/2).
Petugas pun melakukan penangkapan terhadap penjaga kebun sawit yang diduga terlibat penganiayaan.
Mereka di antaranya yakni berinisial M (52), S (32), H (31), M (52) dan S (52).
Dari hasil interogasi, mereka ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun memakai senapan angin.
Para pelaku ini kemudian melihat korban sudah tak bergerak lagi. Mereka pun sepakat membuangnya ke sungai.
Pelaku juga diketahui membuang sepeda motor korban ke sebuah parit galian.
“Mereka disangkakan pasal 338 Sub 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (ant)