GenPI.co Riau - Seorang pria di Rokan Hulu ditangkap polisi setelah videonya menghina Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Rohul.
“Polres Rohul sudah mengamankannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/2).
Dalam video yang viral berdurasi 19 detik itu, menayangkan seorang pria mengluarkan kata-kata tak pantas dan meminta supaya PTPN V dipindahkan dari Riau.
“Tolong di Riau ini gusur PTPN V,” kata pria tersebut dalam video yang beredar.
Pria tersebut terlihat tak memakai baju. Dia tak sendiri. Namun di sampingnya juga ada pria lain yang ikut tertawa.
Setelah berhasil ditangkap, pria itu berinisial RT dan diketahui masih di bawah umur. Karena usianya yang masih 16 tahun, yang bersangkutan tak ditahan.
Teguh mengungkapkan petugas polisi langsung meminta RT membuat surat pernyataan supaya tak mengulangi perbuatannya lagi.
Teguh mengatakan yang bersangkutan juga dikenakan wajib lapor di kantor kepolisian setempat.
“Masih di bawah umur, sehingga dilakukan pembinaan,” ucapnya. (ant)