GenPI.co Riau - Pemprov Riau memanggil Pemkab Siak terkait munculnya sengketa lahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan warga pemilik lahan bersertifikat di Kampung Dayun.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani mengatakan pihaknya bersama pemkab Siak telah membahas mengenai masalah izin perkebunan PT DSI.
“Kami masih akan rapat lagi, karena belum tuntas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).
Elly mengungkapkan pihaknya belum merencanakan pemanggilan PT DSI karena masih mendalami mengenai perusahaan tersebut yang diketahui belum punya hak guna usaha.
Selain itu, PT DSI juga memiliki masalah izin usaha perkebunan dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Siak.
Menurut Elly, PT DSI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan usaha perkebunan karena blum punya HGU.
Dia menyebut HGU PT DSI masih berproses dan belum selesai pengurusannya.
Sengketa lahan ini sudah cukup lama terjadi. Warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan pelepasan hutan PT DSI.
Seiring waktu, masalah semakin runyam. PT DSI melayangkan gugatan ke PT Karya Dayun karena dianggap menguasai lahan sekitar 1.300 hektare di Dayun.
PT DSI menang dan PN Siak melakukan pencocokan lahan. Namun warga yang punya SHM melakukan penolakan.
Bentrokan sempat terjadi antara warga dengan PT DSI yang kasusnya saat ini sedang ditangani Polres Siak. (ant)