GenPI.co Riau - Polres Rokan Hilir menangkap pria berinisial RS (28) dan teman wanitanya insiial LJ (35) karena menggasak sejumlah barang di rumah temannya.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan peristiwa itu berawal saat korban menitipkan rumahnya Jalan Syuhada, Kecamatan Sinaboi kepada pelaku.
“Korban dan pelaku ini teman lama. Korban menitipkan rumahnya karena ada keperluan di luar,” katanya, Senin (13/2).
Juliandi mengungkapkan saat korban pulang, dia dikejutkan dengan hilangnya sejumlah barang di ruang tamu.
“Ada beberapa pengeras suara yang hilang. Temannya tersebut juga tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Korban kemudian melakukan pengecekan di ruang lainnya. Dia melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan.
Sedangkan untuk barang di dapur di antaranya mesin air, bor, tabung gas dan beberapa lainnya pun juga telah hilang.
Total kerugian yang diderita akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6,5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangko.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada hari itu juga.
“Pelaku tidak bertindak sendiri. Dia mengambil barang dibantu teman wanita,” ucapnya. (ant)