Dinyatakan TMS, 3 Bacalon DPD Riau Ajukan Sengketa ke Bawaslu

09 Februari 2023 03:00

GenPI.co Riau - Sebanyak tiga bacalon DPD Dapil Riau mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu setempat karena ditetapkan tak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan dalam verifikasi administrasi, tiga bacalon tersebut diketahui belum memenuhi syarat dukungan minimal.

“Dari ketiganya, ada satu bacalon yang telah melengkapi dokumen kelengkapan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

BACA JUGA:  Langgar Aturan Verifikasi, Bawaslu Riau Jatuhkan Sanksi 3 KPU

Alnofrizal mengungkapkan untuk dua lainnya saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen.

Dia menyebut untuk bacalon yang mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu di antaranya Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad.

BACA JUGA:  Menyasar Media Sosial, Bawaslu Riau Petakan Kerawanan Pemilu

Allnofrizal mengatakan untuk berkas permohonan dari bacalon Mimi sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses selanjutnya.

Sementara, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan pengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu merupakan hak.

BACA JUGA:  Bawaslu Pekanbaru Usul Dapil Daerah Pemekaran Tak Diubah

“Ada ruang di Bawaslu. Itu merupakan hak bacalon,” tuturnya.

Sebelumnya, dari hasil rapat pleno yang digelar ada sebanyak tujuh bacalon anggota DPD Dapil Riau yang tak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

“Sedangkan yang memenuhi syarat ada 34 orang, dan akan menjalani proses veirifkasi faktual,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU