GenPI.co Riau - Sebanyak tiga bacalon DPD Dapil Riau mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu setempat karena ditetapkan tak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan dalam verifikasi administrasi, tiga bacalon tersebut diketahui belum memenuhi syarat dukungan minimal.
“Dari ketiganya, ada satu bacalon yang telah melengkapi dokumen kelengkapan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).
Alnofrizal mengungkapkan untuk dua lainnya saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen.
Dia menyebut untuk bacalon yang mengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu di antaranya Saut Sihombing, Mimi dan Rusli Ahmad.
Allnofrizal mengatakan untuk berkas permohonan dari bacalon Mimi sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses selanjutnya.
Sementara, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan pengajukan permohonan Sengketa Proses Pemilu itu merupakan hak.
“Ada ruang di Bawaslu. Itu merupakan hak bacalon,” tuturnya.
Sebelumnya, dari hasil rapat pleno yang digelar ada sebanyak tujuh bacalon anggota DPD Dapil Riau yang tak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
“Sedangkan yang memenuhi syarat ada 34 orang, dan akan menjalani proses veirifkasi faktual,” ucapnya. (ant)