GenPI.co Riau - Bawaslu Provinsi Riau memberikan sanksi administrasi terhadapi tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau karena bersalah dalam melakukan verifikasi partai politik.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan tiga KPU telah diberi sanksi berupa teguran tertulis.
“Disanksi supaya tidak mengulangi pelanggarannya itu lagi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Riau Sidang 3 Sengketa
Bawaslu Riau menjatuhkan sanksi terhadap tiga KPU itu dalam sidang yang digelar Selasa (4/10) sore.
Adapun tiga KPU itu di antaranya KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Riau Bertemu, Bahas Persoalan Ini
Sedangkan pihak penemu pelanggaran yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing juga dihadirkan dalam sidang itu.
Tiga KPU itu terbukti melakukan pelanggaran berupa melakukan verifikasi kegandaan anggota partai politik dengan melalui video call WhatsApp.
BACA JUGA: 5 Orang Tak Lolos Seleksi Bawaslu Riau, Ini Alasannya
Alnofrizal menyebut dalam aturan PKPU nomor 4 tahun 2022, klarifikasi kegandaan anggota partai politik harus dilakukan secara langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News