GenPI.co Riau - Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap sepasang kekasih berinisial ER (27) dan SFL (19) yang membuang bayinya ke masjid di Kecamatan Rembah.
Sepasang kekasih tersebut membuang bayi yang umurnya baru beberapa hari karena malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan penangkapan itu berawal dengan adanya laporan temuan bayi perempuan di sebuah masjid.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari seorang bidan yang diduga membantu proses lahirnya bayi itu.
“Dari informasi yang diperoleh itu, kemudian dilakukan identifikasi orang yang membuangnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).
Polisi akhirnya berhasil menangkap ER yang merupakan ayah dari bayi itu.
Dari interogasi, ER mengakui bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial SFL.
“ER yang menaruh bayi itu di dalam masjid,” ujarnya.
Sementara SFL mengaku membuang bayi itu karena malu jika keluarganya tahu punya anak di luar nikah.
“Tersangka kami proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (ant)