GenPI.co Riau - Perusahaan perkebunan sawit Darmex Group milik Surya Darmadi di Riau disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung dalam sudang di Pengadikan Tipikor Jakarta, Senin lalu.
JPU Kejaksaan Agung, M. Syariffudin mengatakan usaha perkebunan sawit milik Surya Darmadi tersebut berada di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu.
“Usahanya telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/2).
Terdakwa Surya Darmadi dalam kasus ini dituntut penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Surya Darmadi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan sawit tanpa izin periode 2004-2022.
Akibat kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 78,8 triliun serta tindak pindana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp 114,344 miliar).
Kemudian juga mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Jaksa menilai usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
“Sehingga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453,” ucapnya. (ant)