Usaha Sawit Milik Surya Darmadi Disebut Rusak Lingkungan di Riau

08 Februari 2023 16:00

GenPI.co Riau - Perusahaan perkebunan sawit Darmex Group milik Surya Darmadi di Riau disebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejagung dalam sudang di Pengadikan Tipikor Jakarta, Senin lalu.

JPU Kejaksaan Agung, M. Syariffudin mengatakan usaha perkebunan sawit milik Surya Darmadi tersebut berada di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA:  Surya Darmadi Jadi Saksi Tersangka Mantan Bupati Inhul Riau

“Usahanya telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/2).

Terdakwa Surya Darmadi dalam kasus ini dituntut penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Surya Darmadi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan sawit tanpa izin periode 2004-2022.

Akibat kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 78,8 triliun serta tindak pindana pencucian uang.

BACA JUGA:  Dakwaan Sumir, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan

Dalam kasus ini, Surya Darmadi juga dituntut membayar ganti rugi keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp 114,344 miliar).

Kemudian juga mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Jaksa menilai usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

“Sehingga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU