AHY Digugat Mantan Kader Demokrat, Isinya Berat

24 April 2022 00:00

GenPI.co Riau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar.

Gugatan itu berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) V Demokrat Riau beberapa waktu lalu.

Asri menilai musda tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

BACA JUGA:  Pemprov Riau Bangun Jembatan 1,5 Km, Biaya Rp 7,4 M

Mantan kader Demokrat itu mengaku tidak sendirian melayangkan gugatan, tetapi juga Bersama beberapa figur lain.

Di antaranya ialah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

BACA JUGA:  Polisi Harus Santun, Kapolda Riau Ingatkan Hukum Karma

“Demokrat tidak layak dipimpin ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri, Jumat (22/4).

Dia pun mengajak kader lain yang merasa terzalimi untuk menggugat Partai Demokrat.

BACA JUGA:  AHY Digugat, Diminta Mundur dari Ketum Demokrat

“Kami minta Mas AHY mundur," ucap Asri.

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin (18/4) dengan surat tertanggal 12 April 2022.

Dalam permohonan itu ada tergugat dua dan tiga, yakni Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim mengabulkan semua dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum.

Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada muda di Kota Pekanbaru tanggal 30 November 2021 ialah tidak sah. (ant)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU