GenPI.co Riau - Puluhan warga binaan di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Kasubseksi Registrasi Lapas Selatpanjang Agus Nitawan mengatakan dikembalikannya warga binaan ini setelah Kemenkumham RI memperpanjang program asimilasi di rumah.
Dia merinci ada sebanyak sembilan warga binaan yang belum lama ini memperoleh program tersebut.
Kemudian selanjutnya ada 27 orang yang juga dipulangkan ke kediamannya masing-masing.
“Secara keseluruhan yang menerima asimilasi ini tidak kurang 36 orang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/2).
Program ini berdasar Keputusan Menkumham dengan nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Warga binaan yang mendapatkan program itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik.
Kemudian tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana.
“Syarat lainnya yakni dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023," tuturnya.
Agus mengatakan mereka yang dipulangkan belum dinyatakan bebas murni dan masih dalam pantauan ketat petugas.
“Mereka ada kewajiban membuat laporan secara rutin kepada pembimbing pemasyarakatan,” ucapnya. (ant)