GenPI.co Riau - Seorang oknum ASN di Sekretariat DPRD Riau bernama Agusanto ditahan Kejari Pekanbaru karena terjerat kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).
Kasus dugaan korupsi tersebut berupa pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh BJB ke debitur dengan memakai surat kontrak palsu alias fiktif.
Plh Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yongki Arvius membenarkan yang bersangkutan merupakan oknum ASN di Setwan Riau.
“Ditahan di Mapolda Riau selama 20 hari ke depan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/1).
Yongki mengungkapkan tim JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agusanto beserta barang bukti.
Berkas perkara tahap II tersangka Agusanto ini telah diserahkan dari Polda Riau ke JPU Pekanbaru.
Adapun kasus yang menjerat Agusanto ini terkait proyek pemeliharaan pengecatan gedung di DPRD Riau.
Proyek tersebut dalam proses pelelangan dimenangkan salah satu perusahaan. Namun dalam perjalanannya diklaim perusahaan lain yakni CV Putera Bungsu.
Proyek ini bertujuan untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru.
Sedangkan peran Agusanto sendiri membubuhkan tanda tangannya seolah proyek itu milik CV Putera Bungsu.
Kredit modal kerja ini ditujukan oleh Arif Palembang yang merupakan pemimpin CV Putera Bungsu, dengan nilai Rp 1 miliar.
“Tidak ada sumber dana pengembalian, sehingga status kreditnya macet,” ucapnya. (ant)