Pulang Kampung Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa di Inhil Dibekuk

30 Januari 2023 06:00

GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir menangkap seorang mahasiswa berinisial AS (23) warga Kecamatan Tembilahan atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan berat 1,2 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis mengatakan pelaku ditangkap saat hendak pulang kampung di rumahnya yang berada di Tembilan.

“Pelaku pulang kampung membawa ganja siap edar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/1).

BACA JUGA:  Polres Kampar Bekuk Wanita Muda, Simpan 6,5 Kilogram Ganja

Indra Lubis mengungkapkan AS ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RH di Jalan Harapan Bersama.

Petugas juga menangkap pelaku lainnya berinisial RMP dan SPS atas kepemilikan ganja dengan berat 42,3 gram.

BACA JUGA:  Polresta Pekanbaru Sita 73 Kg Ganja yang Hendak Dikirim ke Jakarta

“RMP dan SPS ditangkap di Jalan Telaga Biru,” ujarnya.

Dia menyebut untuk dua pelaku itu dari interogasi diketahui telah menjual sekitar 300 gram ganja kering.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus, Polda Riau Musnahkan 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja

Indra mengatakan seluruh tersangka itu telah dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU