GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hilir menangkap seorang mahasiswa berinisial AS (23) warga Kecamatan Tembilahan atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan berat 1,2 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis mengatakan pelaku ditangkap saat hendak pulang kampung di rumahnya yang berada di Tembilan.
“Pelaku pulang kampung membawa ganja siap edar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Indra Lubis mengungkapkan AS ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RH di Jalan Harapan Bersama.
Petugas juga menangkap pelaku lainnya berinisial RMP dan SPS atas kepemilikan ganja dengan berat 42,3 gram.
“RMP dan SPS ditangkap di Jalan Telaga Biru,” ujarnya.
Dia menyebut untuk dua pelaku itu dari interogasi diketahui telah menjual sekitar 300 gram ganja kering.
Indra mengatakan seluruh tersangka itu telah dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dikenai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)