GenPI.co Riau - Polsek Tambang, Kabupaten Kampar menangkap dua orang pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Dua pelaku yakni AL (46) dan AA (26) ditangkap di Jalan Raya Bangkinang - Pekanbaru Km 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan mereka ditangkap saat sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter.
“Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Mardani mengungkapkan penangkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan BBM subsidi di rumah pelaku berinisial AL.
Petugas yang melakukan penggerebekkan mendapati adanya pemindahan BBM dari tangka truk ke jerigen besar.
Di rumah tersebut juga ditemukan 16 jerigen yang berisi minyak solar subsidi sebanyak 544 liter dan 5 jerigen kosong.
Petugas menyita seluruh barang bukti tersebut, termasuk selang berukuran ¾ sentimeter dengan panjang satu meter.
“Seluruh barang bukti kami lakukan penyitaan,” ucapnya.
Mardani mengatakan pelaku dikenai pasal 55 dan pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (ant)