GenPI.co Riau - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dengan menangkap 10 tersangka, yang salah satunya yakni napi lapas Pekanbaru.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan 10 tersangka ini ditangkap dari empat kasus.
“Salah satu kasusnya, seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru yang mengendalikan peredaran narkoba ini,” katanya, Kamis (26/1).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kasus pertama yakni dari seorang tersangka diamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi.
Narkoba tersebut disimpan dalam sebuah tas di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya. Dua pelaku ditangkap yakni IRF (25) dan NIA (25) pada Jumat (6/1).
Dari pengakuan dua pelaku, narkoba itu baru diambil dari salah satu penginapan yang ada di Pekanbaru.
Mereka mengambilnya atas perintah LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.
Sunarto mengungkapkan LEO memberikan perintah kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.
“LEO ini meminta dua pelaku lain mengantar 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat,” ujarnya.
Mereka mengunakan sandi ‘21’ dalam berkomunikasi. Para kurir narkoba itu diketahui mendapat upah sebesar Rp 5 juta.
Petugas juga berhasil meringkus AFR (32) yang merpakan penerima barang haram tersebut.
“Pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)