Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu, Dibekuk Polisi

26 Januari 2023 16:00

GenPI.co Riau - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 22 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi dengan menangkap 10 tersangka, yang salah satunya yakni napi lapas Pekanbaru.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan 10 tersangka ini ditangkap dari empat kasus.

“Salah satu kasusnya, seorang narapidana di Lapas IIA Pekanbaru yang mengendalikan peredaran narkoba ini,” katanya, Kamis (26/1).

BACA JUGA:  2 Pengedar Ditangkap, Polres Bengkalis Berhasil Sita 9 Kg Sabu

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kasus pertama yakni dari seorang tersangka diamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 20 ribu ekstasi.

Narkoba tersebut disimpan dalam sebuah tas di Jalan Tanjung Puri, Tenayan Raya. Dua pelaku ditangkap yakni IRF (25) dan NIA (25) pada Jumat (6/1).

BACA JUGA:  Polisi di Rohul Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sabu 54 Gram Disita

Dari pengakuan dua pelaku, narkoba itu baru diambil dari salah satu penginapan yang ada di Pekanbaru.

Mereka mengambilnya atas perintah LEO yang merupakan napi Lapas IIA Pekanbaru.

BACA JUGA:  Seorang Petani di Bengkalis Jualan Sabu, Polisi Langsung Bertindak

Sunarto mengungkapkan LEO memberikan perintah kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

“LEO ini meminta dua pelaku lain mengantar 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ke suatu tempat,” ujarnya.

Mereka mengunakan sandi ‘21’ dalam berkomunikasi. Para kurir narkoba itu diketahui mendapat upah sebesar Rp 5 juta.

Petugas juga berhasil meringkus AFR (32) yang merpakan penerima barang haram tersebut.

“Pelaku terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU