Lakukan Penganiayaan, 2 Mahasiswa di Rokan Hulu Dibekuk Polisi

25 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Polres Rokan Hulu menangkap dua mahasiswa karena telah melakukan penganiayaan dan membawa kabur sepeda motor.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo mengatakan dua mahasiswa yang ditangkap itu yakni FIP (22) dan FA (23).

Kronologis peristiwa bermula saat korban bersama teman perempuannya tak bisa masuk ke indekos karena pulang terlalu larut malam.

BACA JUGA:  Polisi Rokan Hulu Berantas Judi Online, Seorang Pelaku Ditangkap

Korban dan teman perempuannya itu kemudian memilih untuk duduk di depan Islamic Center. Mereka tiba-tiba didatangi sekitar 10 pemuda yang memakai sepeda motor.

“Korban ditanya, kenapa duduk di situ. Tiba-tiba dua orang memukul wajah korban,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Petani di Rokan Hulu Panen 6 Ribu Ton Tandan Sawit

Tak hanya memukul. Pelaku juga mengambil sepeda motor korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta.

Korban yang tak terima lalu melaporan ke polisi atas apa yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA:  Polres Rokan Hulu Bekuk 2 Perampok Sadis di Wonosobo

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Mereka kemudian berhasil ditangkap di Jalan Aur Cinu, Kecamatan Rembah.

Pangucap mengatakan dua pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku kami tahan untuk proses penyidikan,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU