GenPI.co Riau - Tim yustisi Kota Pekanbaru akan menerapkan sanksi bagi warga yang diketahui melakukan pelanggaran berupa buang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan pada tahap awal penegakan perda pengelolaan sampah belakangan ini masih persuasif.
Zulfami mengungkapkan tidak menutup kemungkinan tim yustisi akan langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar.
“Terlebih masalah sampah ini masih menjadi perhatian,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Jumat (20/1).
Zulfahmi menyampaikan penindakan sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2014 mengenai pengelolaan sampah.
Dalam aturan tersebut, siapa saja yang membuang sampah bisa dikenai proses hukum. Adapun untuk sanksinya denda maksimal Rp 25 juta.
“Sesuai dalam perda, jika diketahui membuang sampah sembarangan maka bisa diproses hukum,” ujarnya.
Zulfahmi mengatakan instansi terkait telah memberikan sosialisasi kepada warga supaya membuang sampah pada tempat pembuangan sementara (TPS) yang resmi.
Kemudian untuk jam buang sampah telah ada ketentuannya, yakni pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
“Kami imbau masyarakat tertib buang sampah,” ucapnya. (*)