GenPI.co Riau - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan 63 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang resmi untuk mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman.
Penetapan TPS sampah resmi ini karena sudah cukup banyak TPS ilegal yang digunakan oleh masyarakat.
Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan sebanyak 63 TPS sampah yang resmi tersebut tersebar di 15 kecamatan.
“Kami sudah tetapkan,” katanya, Kamis (19/1).
Hendra mengungkapkan dengan adanya TPS resmi ini maka warga tak lagi boleh membuang sampah di TPS yang ilegal.
Adapun puluhan TPS ilegal itu di antaranya ada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5.
Selanjutnya, di Kecamatan Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6.
Selain itu juga ada di Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, dan di Kecamatan Binawidya 4 TPS.
Hendra mengatakan pihaknya mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Petugas juga terus melakukan pengawasan supaya warga bisa tertib.
“Jika membuang sampah di luar lokasi yang sudah ditetapkan, maka akan ditindak tim yustisi,” ucapnya. (*)