Tok! Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

19 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin karena terbukti melakukan kolusi.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2022 lalu.

Hakim ketua Salomo Ginting membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Mantan Rektor UIN Riau Pakai Handphone di Rutan, Langsung Disita

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/1).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap

Majelis hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yakni Mujahidin diketahui kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

BACA JUGA:  Kejari Pekanbaru Respons Dugaan Suap dari Mantan Rektor UIN Suska Riau

Mujahidin bersama kuasa hukumnya pun menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu.

Tim JPU pun juga mengaku pikir-pikir dalam menyikapi putusan itu.

Mereka diberi waktu selama tujuh hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU