GenPI.co Riau - Oknum ustadz berinisial ZR yang mengajukan praperadilan terhadap Polres Siak atas kasus dugaan pencabulan ditolak oleh Pengadilan Negeri Siak.
Hakim tunggal PN Siak Tomri Sitorus mengatakan menolak seluruh permohonan dari pemohan dan Polres Siak sebagai tergugat menang dalam sidang praperadilan.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap oknum ustadz tersebut sudah sah sesuai ketentuan hukum.
Penyidik juga telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan oknum ustadz itu sebagai tersangka.
“Tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyidik,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (18/1).
ZR pun tetap ditahan untuk menjalani proses hukumnya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sementara, Kasi Hukum POlres Siak AKP Faisal mengatakan penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan secara profesional.
Dia juga menegaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz tersebut tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Penyidikan segera kami tuntaskan, supaya bisa dilimpahkan tahap II ke Kejari Siak,” ucapnya.
Sebelumnya, ZH yang merupakan pemilik biro perjalanan mengajukan praperadilan karena menilai Polres Siak tidak melakukan proses hukum secara benar. (ant)