GenPI.co Riau - Sebanyak lima orang warga tertangkap tim yustisi Pemkot Pekanbaru karena kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengayakan lima orang warga tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP.
“Mereka dilakukan pendataan dan diminta tanda tangan surat pernyataan untuk tak mengulanginya lagi,” katanya dikutip dari media center Riau, Senin (16/1).
Mereka diketahui membuang sampah secara sembarangan di daerah ini. Menurutnya, tindakan seperti ini yang menyebabkan lingkuangan rusak dan banjir.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan razia yang dilakukan tim yustisi itu dilakukan pada Sabtu (14/1) lali.
Lima warga itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis.
Syoffaizal mengungkapkan sudah ada aturan ketika ada yang membuang sampah maka bisa dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Namun, Pemko Pekanbaru tidak mengejar denda. Melainkan supaya masyarakat membantu pemerintah untuk menjaga daerah tetap bersih.
Dia mengatakan ketika lima warga itu mengulangi perbuatannya lagi maka akan dikenai denda.
“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP dan DLHK terkat denda,” ucapnya. (*)