GenPI.co Riau - Seorang pria berinisial PU, warga Rambah Samo, Kabupaten Rohul tega melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri yang masih berumur 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Raja mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin (10/1) lalu.
“Pelaku diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban berinisial NA,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (12/1).
Penangkapan tersebut atas laporan dari ibu korban berinisial RH dan ketua RT setempat.
Adapun kronologis peristiwa berawal ketika ibu korban pulang usia bekerja mengutip berondolan sawit.
RA yang masuk melalui pintu belakang melihat putrinya tak memakai celana. Dia lalu menanyakan apa yang telah dialaminya.
Namun saat itu korban tak menjawab. RA saat itu juga melihat celana milik suaminya di atas tempat tidur.
Ibu korban lalu melihat suaminya berada di kolong kasur tanpa pakaian. RA kemudian melaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke polisi.
“Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak enam kali. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Rohul,” ucapnya. (*)