Razia di Warung Remang-remang, Polisi Rohul Sita Tuak

Razia di Warung Remang-remang, Polisi Rohul Sita Tuak - GenPI.co RIAU
Petugas polisi di Kabupaten Rokan Hulu menyita sejumlah minuman keras botolan dan tuak dalam razia yang digelar di warung remang-remang. (Foto: Tribratanews Riau)

GenPI.co Riau - Petugas polisi di Kabupaten Rokan Hulu menyita sejumlah minuman keras botolan dan tuak dalam razia yang digelar di warung remang-remang.

Kapolsek Tandung Rokan Hulu Iptu Ulik Iwanto mengatakan operasi dengan sandi Pekat Lancang Kuning ini digelar pada Sabtu (10/12) malam.

“Dalam operasi ini, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Debit Air Sungai Naik, 200 KK Warga Rohul Terdampak Banjir

Adapun untuk tiga lokasi itu yakni di Desa Tandun, Desa Puo Raya dan Desa Tandun Barat. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti minuman keras.

Minuman keras yang disita itu di antaranya lima botol bir hitam, satu jerigen tuak, satu botol berisi tuak.

BACA JUGA:  Tanam Sawit Plasma, Produktivitas Petani di Rohul Meningkat

“Kemudian juga dua botol miras Tjap Kambing, bir putih dan satu botol anggur merah,” tuturnya.

Seluruh barang bukti berupa minuman keras itu disita dan dibawa ke Mapolsek Tandun untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Rohul, 1 Tewas di Tempat dan 2 Luka Berat

Ulik mengimbau kepada pemilik warung remang-remang supaya tidak menjual minuman keras secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya