UMK Berlaku Mulai Januari, Disnaker Pekanbaru Layani Aduan

05 Januari 2023 18:00

GenPI.co Riau - Disnaker Kota Pekanbaru membuka layanan aduan bagi karyawan swasta di wilayahnya yang tak menerima gaji sesuai UMK.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan UMK Pekanbaru 2023 yakni sebesar Rp 3.319.023, sudah mulai berlaku 1 Januari yang lalu.

“Terhitung 1 Januari mulai berlaku,” katanya dikutip dari laman Pemko Pekanbaru, Kamis (5/1).

BACA JUGA:  UMK Pekanbaru 2023 Naik Banyak, Sebegini Besarannya

Jamal mengungkapkan sampai saat ini memang belum ada aduan yang datang dari ketentuan UMK tersebut.

“Belum ada pengaduan, mungkin karena belum gajian gitu ya,” tuturnya.

BACA JUGA:  BKD Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, 14 Formasi Tak Terisi

Jamal mengimbau kepada para karyawan swasta untuk melaporkan perusahaannya ke Disnaker Pekanbaru jika ada yang tak mematuhi UMK.

“Kalau ada yang mengadu, kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  UMKM di Kepulauan Meranti Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga!

Jamal mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tak mematuhi ketentuan UMK itu.

“Apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, maka kami perlu memanggilnya untuk melakukan mediasi,” kata dia.

Jamal menambahkan pihaknya pun tak membuka posko pengaduan. Karyawan swasta yang akan melapor bisa langsung ke bidang perselisihan hubungan industri.

“Bisa langsung disampaikan ke bidang PHI saja. Setiap hari kerja kami menerima aduan,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU