GenPI.co Riau - Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir membekuk seorang pencuri berinisial H (30) yang melakukan aksinya di sebuah ruko Jalan Pelabuhan Hulu.
H melakukan pencurian berupa beberapa slop roko, uang tunah hingga perhiasan di ruko itu pada Rabu (28/12/2022) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pemilik ruko itu diketahui bernama Indrawati.
Kronologis dari peristiwa pencurian itu berawal ketika korban meninggalkan ruko untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Ketika kembali ke ruko, Indrawati dikejutkan dengan kondisi pintunya yang telah rusak. Dia pun melakukan pengecekan di dalam ruko.
Kemudian didapati sejumlah barang dagangan rusak, uang tunai hingga perhiasan. Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta.
“Korban lalu melaporkannya ke kantor Polsek Bangko,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/1).
Petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tak diindahkan.
“Petugas mau tak mau menembak kaki kanan pelaku,” ucapnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya ditahan di mapolsek untuk mempertanggungjawabkan aksinya. (ant)