GenPI.co Riau - Oknum polisi Bripka WF yang menikam rekan kerjanya hingga tewas di SPN Polda Riau terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus ini.
“Tiga orang yang diperiksa, salah satunya Bripka WF,” katanya, Kamis (29/12).
Johanes mengungkapkan setelah selesai penyidikan, yang bersangkutan akan diproses sidang.
“Saat ini masih dalam penyidikan. Pasti kami akan sidangkan,” tuturnya.
Johanes menyampaikan jika terbukti bersalah, Bripka WF bisa dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman terberatnya PTDH. Tersangka saat ini ditahan di sel umum,” ucapnya.
Bripka WF sebelumnya terlibat perkelahian dengan rekan kerjanya Aiptu Ruslan di SPN Polda Riau.
Aiptu Ruslan yang merupakan Banit Provos SPN Polda Riau tersebut kehilangan nyawa dengan luka sangkur menancap di dadanya.
Duel dua polisi itu berawal dari percekcokan. Aiptu Ruslan memberikan teguran kepada tersangka yang tak ikut apel.
Bripka WF kemudian tak terima ditegur dan akhirnya terjadi percekcokan. Malam harinya, keduanya berkelahi hingga akhirnya Aiptu Ruslan tewas. (ant)