GenPI.co Riau - BBPOM Pekanbaru memusnahkan sebanyak 1.947 produk tanpa izin edar dari hasil pengawasan pangan sepanjang Desember 2022.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosep Dwi Irwan mengatakan produk tersebut berupa susu, mie instan, permen, kopi instan, hingga aneka bumbu.
“Produk yang punya nilai ekonomi sekitar Rp 25 juta itu merupajan hasil pengawasan pangan sepanjang Desember,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/12).
Pengawasan pangan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di Riau selama momen Natal dan Tahun Baru 2023.
Pemilik dari produk tersebut juga diharuskan untuk membuat surat pernyataan supaya tak lagi menjual produk tanpa izin edar.
Menurutnya, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai UU nomor 18 tahun 2021 mengenai pangan.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan yakni penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember ini, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah sarana distribusi pangan. Baik di distributor, retail modern, pasar tradisional hingga pembuat parcel.
Sarana distribusi pangan yang diperiksa di antaranya di Kota Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti.
BBPOM juga mendorong masyarakat Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. (ant)