KPK: Tersangka Penyuap Mantan Kepala BPN Riau Segera Disidang

24 Desember 2022 00:00

GenPI.co Riau - KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap mantan Kepala BPN Riau, ke penuntut umum untuk segera disidang.

Frank Wijaya dalam kasus ini merupakan tersangka pemberi suap kasus pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau.

Dia adalah pihak swasta atau pemegang saham dari PT Adimulia Agrolestari (AA).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

Kepala Bagian Pembertaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan pada Jumat (23/12).

Ali Fikri menyampaikan dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas baik formil maupun materiil telah ditanyatakan layak untuk dibawa ke persidangan.

BACA JUGA:  Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

“Tim jaksa telah menyatakan terpenuhi dan layak dibawa ke tahap persidangan,” ujarnya.

Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau

Terhitung mulai 23 Desember 2022 sampa dengan 11 Januari 2023.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa dalam waktu 14 hari ke depan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

“Sesuai ketentuan undang-undang, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU