GenPI.co Riau - KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap mantan Kepala BPN Riau, ke penuntut umum untuk segera disidang.
Frank Wijaya dalam kasus ini merupakan tersangka pemberi suap kasus pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau.
Dia adalah pihak swasta atau pemegang saham dari PT Adimulia Agrolestari (AA).
Kepala Bagian Pembertaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dilakukan pada Jumat (23/12).
Ali Fikri menyampaikan dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas baik formil maupun materiil telah ditanyatakan layak untuk dibawa ke persidangan.
“Tim jaksa telah menyatakan terpenuhi dan layak dibawa ke tahap persidangan,” ujarnya.
Ali Fikri mengatakan yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 23 Desember 2022 sampa dengan 11 Januari 2023.
Ali Fikri mengatakan tim jaksa dalam waktu 14 hari ke depan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Sesuai ketentuan undang-undang, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ucapnya. (ant)