Kasus Suap, Masa Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Diperpanjang

23 Desember 2022 18:00

GenPI.co Riau - KPK memperpanjang masa penahanan M. Syahrir (MS) yang merupakan mantan Kepala Kanwl BPN Provinsi Riau, selama 40 hari ke depan.

M. Syahrir diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkaiit pengurusan izin hak guna usaha (HGU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

“Diperpanjang masa penahanannya terhitung 22 Desember 2022 sampai 29 Januari 2023,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/12).

M. Syahrir sendiri diketahui ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta.

BACA JUGA:  Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

Ali mengungkapkan dalam proses hukum kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti.

Salah satunya yakni dengan meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi.

BACA JUGA:  KPK Dalami Pemakaian Uang Dugaan Suap Mantan Kepala BPN Riau

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni M. Syahrir sebagai penerima suap kasus dugaan suap pengurusan izin HGU.

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yakni pihak swasta atau pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW).

Selain itu juga General Manager PT AA Sudarso (SDR). Keduanya diketahui merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU